MAGELANG _ Dua Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) usai menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Senin (13/11/2023).
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Arif Rahman menyebutkan bahwa kedua Anak Binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sehingga disetujui secara mufakat dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
"LPKA Kutoarjo memberikan hak integrasi tanpa adanya pungutan biaya apapun, selama Anak Binaan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang dan peraturan yang ada, " jelas alumni AKIP angkatan 25 ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Tanti Widiyanah menyebutkan kedua Anak Binaan dijemput keluarganya di Bapas Magelang dari Kabupaten Wonogiri dan Semarang.
Pengawasan dan apel rutin nantinya di lakukan di Bapas domisili dekat keluarga penjamin Anak Binaan.
"Karena bebas bersyarat, maka kedua Anak Binaan tersebut harus aktif rutin apel sesuai yang ditentukan Bapas nantinya, dan yang paling penting jangan sampai terkena pidana lagi kedepannya agar tidak dicabut dan ditambahkan dengan pidana baru nantinya, " sebut Tanti.
Kedua Anak Binaan diserahterimakan ke Bapas Magelang dengan didampingi oleh petugas LPKA Kutoarjo termasuk ke Kejaksaan Negeri Purworejo.(DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.